Tuesday, December 18, 2012

Didenda Rp 2 M, AirAsia: Tidak Ada Maksud Menyesatkan


Jakarta - Maskapai AirAsia didenda Pengadilan Melbourne, Australia sebesar AUD 200.000 atau setara Rp 2,043 miliar. Alasannya, iklan promo tiket AirAsia dianggap menyesatkan para traveler. AirAsia pun menjawab.

"Penilaian hakim dalam masalah ini menunjukan tidak ada maksud untuk menyesatkan kapanpun itu. Tidak ada konsumen yang terjebak atau dirugikan secara ekonomi," kata CEO AirAsia X, Azran Osman-Rani dalam rilis kepada detikTravel, Selasa (15/12/2012).

AirAsia dinyatakan melanggar UU Konsumen Australia karena dalam iklannya menulis harga yang belum ditambahkan pajak dan biaya lain-lain. Padahal seharusnya, harga yang ditulis sudah mencakup semuanya agar para traveler tahu berapa uang yang harus dibayar.

Menurut Azran, AirAsia sudah menyikapi vonis tersebut dengan segera. Tidak ada rencana untuk naik banding atas putusan hakim.

"Denda AUD 200.000 dibandingkan dengan tuntutan AUD 520.000-650.000 yang diajukan ACCC (komisi persaingan usaha Australia), menunjukan kalau pengadilan tahu bahwa tidak ada niatan menyesatkan dari AirAsia," jelas Azran.

Meski demikian, Azran mengatakan AirAsia X memahami pentingnya menyediakan konsumen dengan harga yang sudah mencakup semuanya. Azran menegaskan semua iklan harga promo AirAsia berdasarkan semua biaya wajib dan pajak.

"Proses pengadilan ini hanya terkait tampilan harga pada situs airasia.com untuk sejumlah kecil rute di jaringan penerbangan kami yang baru ditambahkan pada 2011," ujarnya.

AirAsia berjanji akan memperbaiki kekurangan yang terjadi terkait dengan masalah tampilan harga pada situs airasia.com. "Maskapai ini mencatat pentingnya harga yang mencakup semuanya dan menjamin keakuratan bagaimana tarif ditampilkan secara jelas," kata Azran.

Pada Selasa (18/12) pagi, Pengadilan Federal Melbourne memvonis denda AUD 200.000 atau senilai Rp 2,043 miliar terhadap AirAsia. AirAsia dinilai melanggar UU Konsumen Australia karena mencantumkan harga pada iklan mereka, tidak sesuai dengan harga akhir termasuk pajak dan biaya wajib yang nantinya dibayar traveler. Di Australia, harga yang ditampilkan dalam iklan harus sudah mencakup pajak dan lain-lain alias harga inklusif.

0 komentar:

Post a Comment