Tuesday, December 18, 2012

Objek Wisata Berlabel Halal, Tak Boleh Jual Miras


Jakarta - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mengeluarkan sertifikasi atau label halal untuk objek wisata di Indonesia. Objek wisata halal tentu tidak boleh menjual minuman keras dan kegiatan lain yang melanggar syariah.

Bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), DSN MUI siap menghilangkan segala bentuk kemaksiatan mulai dari minuman keras (Miras) dan atraksi yang tidak sesuai nilai-nilai agama. Hal ini disampaikan Ketua DSN MUI Ma'ruf Amin di sela-sela peluncuran online stock trading syariah dan reksa dana syariah Panin Asset Management, Selasa (18/12/2012).

"Pedoman wisata syariah, termasuk hotel syariah, kulinernya. Hingga tidak ada lagi miras, dan atraksi (non-syariah) jika ingin mendapatkan sertifikasi," jelas Ma'ruf Amin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Usulan pedoman wisata syariah datang dari Kemenparekraf. MUI pun menyambut baik rencana ini. Selain berpotensi meningkatkan jumlah wisatawan, Ma'ruf Amin percaya label syariah membuat Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah menerapkan lebih dulu.

"Beberapa negara sudah melakukannya. Seperti di Turki. Tujuan juga menarik wisatawan. Mereka ingin ke daerah wisata yang halal," tuturnya.

0 komentar:

Post a Comment