Tuesday, December 18, 2012

Ini Penjelasan AirAsia Soal Pencantuman Harga Tiket


Jakarta - Pengadilan Melbourne mendenda AirAsia AUD 200.000 atau Rp 2,043 miliar terkait cara AirAsia mengiklankan harga tiket yang dinilai menyesatkan traveler. AirAsia pun menjelaskan, sebenarnya mereka memberikan harga yang akurat kepada traveler dalam proses booking online.

Dalam rilis AirAsia X kepada detikTravel, Selasa (18/12/2012) mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam vonis di Pengadilan Federal Melbourne hari ini. Mereka membenarkan kalau AirAsia diharuskan membayar denda AUD 200.000.

"AirAsia dinilai melanggar pasal 48 ayat 1 UU Konsumen Australia karena tidak menyebutkan harga tunggal tiket pesawatnya walaupun termasuk kata-kata 'Harga belum termasuk biaya dan pajak'," kata AirAsia dalam rilisnya.

Menurut mereka, tidak ada maksud menyesatkan traveler. Saat membooking tiket pesawat online, calon traveler menempuh 9 tahapan.

"Hanya pada halaman 2 dari proses booking dimana konsumen menemukan pernyataan 'Harga yang ditunjukan belum termasuk biaya dan pajak," jelas mereka.

Untuk tahapan selanjutnya, halaman 3 sampai 9, harga total yang nanti dibayar konsumen sudah dimunculkan. Menurut mereka, hal itu berarti traveler sudah tahu harga total yang akan dibayarkan sebelum memutuskan untuk membeli tiket pesawat.

"Konsumen tidak bisa menyelesaikan proses booking tanpa diinformasikan biaya total sesungguhnya untuk setiap penerbangan," demikian penjelasan mereka.

Kasus AirAsia ini tentu menjadi pelajaran untuk para traveler agar teliti sebelum membeli. Jangan buru-buru tergoda dengan apa yang ditampilkan. Namun, bacalah dengan teliti aneka persyaratan, tanda bintang yang biasanya menunjukkan aturan-aturan tertentu, aneka pajak dan biaya yang ada.

Jika sudah yakin tidak keberatan dan tidak ada masalah, silakan lakukan pembelian. Toh, pilihan maskapai ada di tangan Anda sesuai selera.

0 komentar:

Post a Comment